Palembang – Menduga telah terjadi penyimpangan Rawa Konservasi di wilayah kecamatan Gandus Kota Palembang sehingga menimbulkan banjir di kawasan perumahan warga sekitar baik pada musim penghujan maupun pada saat datangnya air pasang sungai musi, Gerakan masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( G- MAKI ) dan Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi demontrasi ke kantor Dinas PUPR Kota Palembang dengan menuntut pihak pengembang perumahan pelanggi 2 yang menjual rumah hunian serta tanah kaplingan harus bertanggung jawab, Selasa (31/1/24).
Koordinator Aksi Umar yuli Abbas, dalam aksinya menyampaikan, meminta kepada kepala Dinas PUPR Kota Palembang untuk mengecek kembali izin dan segera mencabut izin serta memberikan denda yang maksimal kepada pengembang perumahan Pelanggi 2, apabila terbukti masuk dalam kawasan Rawa Konsevasi sebagaimana yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 dalam Rangka Alih Fungsi Lahan Rawa sebagai Pengurangan Risiko Banjir di Kota Palembang.
“ Sehubungan dengan Kondisi dan laporan masyarakat serta tim kami sudah melakukan cros cek dan investigasi di lapangan, pada lokasi perumahan PELANGI 2 daerah macan lindungan dan memang sangat meprihatinkan karena Banjir, hal tersebut dikarenakan pengembang membangun perumahan pelangi 2 pada lokasi lahan yg seluas +- 7 ha yang melakukan penimbunan rawa konservasi dan itu jelas – jelas pelanggaran hukum terhadap lingkungan yg mana rawa konservasi yg merupaka wilayah resapan Air , oleh karena itu kami dari berbagai ELEMEN MSYARAKAT, MAHASISWA, AKTIVIS ,NGO mengadakan aksi masa dan melaporkan serta menyampaikan beberapa tuntutan yang di sertai Dokumen”, kata Umar.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Palembang melalui Sekretarisnya Faisal Riza, ST.,MT yang di dampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Irigasi dan Banjir pada Dinas PUPR Kota Palembang Ir R A Marlina Sylvia, ST., M.Si., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan menindaklanjuti tuntutan demonstran.
“ Kami selaku dinas segera akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan memanggil pihak deplover dan dalam waktu dekat kita akan undang termasuk kawan – kawan baik dari G- MAKI maupun LMP), Kata Faisal.
Adapun Tuntutan Tersebut diantaranya :
- mendesak dinas PUPR dan dinas terkait mencabut perizinan pengembang dan pembangunan PERUMAHAN PELANGI 2 diwilayah kota pelambang agar tidak melanjutkan pembangunan pada tahap berikutnya dan menghentikan segala aktivitas pembangunan perumahan di wilayah kota palembang. krn Dinas pupr dan dinas terkait yg telah memberikan izin serta membuat kesalah sehingga terjadinya Banjir pada lokasi perumahan dan penduduk disekitarnya
- Mendesak pihak pengembang perumahan utk melakukan GANTI UNTUNG kepada masyarakat sekitar perumahan yg terdampak banjir serta mengembalikan uang pembelian perumhaan kepada masyarakat yg telah melakukan penbelian/ kredit terhadap Perumahan pelangi2 serta melakukan pengantian materi / uang kepada para pembeli rumah atas kerusakan barang2 akibat banjir
- mengembalikan fungsi rawa konservasi rawa resapan utk kelanngsungan fungsi rawa agar mencegah musibah kebanjiran berikutnya
- Melaporkan pihak pihak terkait dan meminta proses secara hukum akibat kelalaiian mengakibatkan BANJIR tsb
- stop pemerintah memberikan izin pengembang utk melakukan izin terhadap lokasi2 Rawa di kota PALEMBANG .