Palembang – PR besar yang di tinggalkan Harno Joyo setelah pelantikan PJ Walikota Palembang adalah masalah sengkarut SP2J. SP2J tinggalkan masalah hukum yang menjerat pengurus dan pemegang saham dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBD, APBN dan dana keuntungan perusahaan menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
“Masalah hutang PLPJ, Trans Musi, investasi Jargas dan dana subsidi akan berlanjut ke masalah hukum dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp. 200 milyar”, ucap Deeputy K MAKI Feri Kurniawan.
“HJ selaku pemegang saham dan N selalu mantan Dirut SP2J harus bertanggung jawab secara hukum pidana korupsi”, kata Feri lebih lanjut.
Kemudian Feri mengungkapkan bahwa, “Momentum pergantian pucuk pimpinan Kota Palembang menjadi awal pengungkapan perkara ini dengan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi”.
“Sejak Almarhum RH di gantikan oleh HJ banyak sekali permasalahan SP2J yang belum di tuntaskan oleh HJ, seperti masalah penggunaan dana subsidi dan penghasilan usaha yang di duga di gunakan serampangan N untuk kepentingan yang diduga di luar kepentingan usaha dan belum adanya Perda Perubahan badan usaha sesuai makana PP 54 tahun 2017”, papar Feri lebih lanjut.
“PR ini harus di tuntaskan PJ Wako Palembang dengan seksama dan dalam tempo secepatnya agar SP2J kembali operasional”, ucap Feri Kurniawan.
“Kalaupun HJ dan N mantan Dirut harus terjerat masalah hukum maka itu konsekuensi dari tanggung jawab jabatan”, tegas Feri.
“Tidak ada kata lari dari tanggung jawab kepada negara dan masyarakat kota Palembang dan kalaupun HJ dan N masuk obak maka masyarakat harus ikhlas menerimanya”, pungkas Feri Kurniawan.