Panglakan Balai, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023.
Dalam laporannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
- Realisasi Tunjangan Khusus Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.199.806.200,00
- Besaran Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran apabila merealisasikan Tunjangan Perumahan DPRD sesuai Perbup Nomor 321 Tahun 2022.
- Kekurangan volume atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta satu paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.48.101.779,20 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.223.640.791,14.
- Kekurangan volume atas 32 paket pekerjaan Belanja Modal pada empat SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.336.195.641,50 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.379.342.089,15 dan Pengelolaan Persediaan pada Puskesmas belum tertib dan penyajian nilai Persediaan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Persediaan yang mengakibatkan penyajian nilai Persediaan tidak memenuhi klasifikasi Persediaan sebesar Rp.34.420.507.513,09.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin antara lain agar:
- Memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda-Litbang selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Tunjangan Khusus sebesar Rp 2.199.806.200,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetor ke Kas Daerah.
- Merevisi Perbup Nomor 321 Tahun 2022 dengan memedomani PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023
- Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 30.540.734,59 dan menyetorkan ke Kas Daerah serta memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia barang sebesar Rp.1.223.640.791,14
- Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.222.083.914,19 dan menyetorkan ke Kas Daerah dan memperhitungkan nilai kekurangan volume dalam pembayaran pekerjaan sebesar Rp.280.219.338,80; dan
- Memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Hibah barang kepada instansi vertikal dan masyarakat.