Palembang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 09.A/LHP/XVIII.PLG/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
Dalam Laporannya, BPK menemukan ada kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan.
Kedua Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima SKPD Tidak Tepat, Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 200.484.300,00, serta Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang Sebesar Rp 296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.
Selain itu BPK RI juga mengungkapkan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar Rp 2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya, Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Bangunan dan Jalan pada Dua SKPD Sebesar Rp 4.625.395.108,41 juga menjadi temuan auditorat BPK RI.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih, antara lain agar memerintahkan TAPD melakukan penyusunan KUA dan PPAS dengan memperhitungkan rencana kebutuhan anggaran pendapatan dan belanja tahun selanjutnya sesuai dengan plafond dan prioritas anggaran yang tepat dan memedomani ketentuan terkait pergeseran dan perubahan APBD dan melakukan verifikasi atas usulan RKA-SKPD.
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Sosial untuk lebih cermat mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal dalam RKA SKPD masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja alat tulis kantor dan belanja cetak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 149.134.000,00.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk melakukan verifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 296.260.925,00.
Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 572.946.939,00.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.679.554.131,33 serta Seluruh Kepala SKPD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam hal penatausahaan transaksi kas, pengamanan fisik kas, dan pemberian uang panjar dan Seluruh Kepala SKPD untuk menginstrusikan Pengurus Barang Pengguna melakukan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap sesuai dengan ketentuan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kurang Ditetapkan Sebesar Rp 95.157.465,99
Kekurangan Penerimaan atas 132 Unit Pajak Reklame Sebesar Rp 46.960.321,73
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Tertib
- Belanja
- Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan
- Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima SKPD Tidak Tepat
- Pembayaran Honorarium Narasumber/Pembahas pada Lima SKPD Melebihi Standar Biaya Honorarium Sebesar Rp 34.770.000,00
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa Melalui Mekanisme GU Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Dipertanggungjawabkan Secara Lengkap Sebesar Rp 126.744.769,00
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Suku Cadang Sebesar Rp296.260.925,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
- Bukti Pertanggungjawaban Dua Kegiatan Bimbingan Teknis pada BKPSDM Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 38.757.620,00 dan PPN Sebesar Rp5.148.000,00 Belum Disetor
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar Rp 2.188.884.748,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
- Bukti Pertanggungjawaban Belanja Pembelian Lampu Jalan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp117.754.000,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
- Belanja Jasa Keamanan Sebesar Rp76.707.039,53 pada Dua SKPD Kota Prabumulih Tidak Sesuai Ketentuan
- Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen Pemilihan
- Mutu Pekerjaan Beton Tidak Sesuai Kontrak atas 10 Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp 163.129.831,06
- Kekurangan Volume 10 Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PUPR Sebesar Rp 167.804.023,17
- Kekurangan Volume 10 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPD Sebesar Rp 128.081.923,75
- Kekurangan Volume 61 Paket Pekerjaan Jalan pada Dua SKPD Sebesar Rp 4.625.395.108,41
- Pengadaan dan Perencanaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan dan Sambungan Rumah Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan dan Denda Keterlambatan Kurang Diperhitungkan Sebesar Rp 104.781.669,17
- Aset
- Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Tidak Tertib
- Realisasi Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Prabujaya Tidak Sesuai Peruntukan
- Penatausahaan Persediaan Belum Tertib
- Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai
- Penyajian Aset Lain-Lain pada Neraca Belum Memadai .